DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa,” demikian pernyataan kuasa hukum.

BK DPRD TTU Diminta Segera Tetapkan Rekomendasi

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU segera menyelesaikan proses pemeriksaan serta menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka menekankan bahwa keputusan Badan Kehormatan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian etik bagi seluruh pihak.

Iklan

Selain itu, masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara dinilai berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, independen, dan akuntabel.

“Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik,” tegas Victor. (*/rnc)