Kupang, RakyatNTT.ID – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga dr. Icha, yakni Victor Manbait, SH, Donny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.

Menurut Victor, peristiwa dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik bukan hanya menyangkut hubungan antara pejabat publik dan tenaga medis, tetapi juga menyangkut kewibawaan DPRD dalam menegakkan standar etika bagi anggotanya.

Iklan

BK DPRD Diminta Fokus pada Penegakan Kode Etik

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan khusus untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga melalui penegakan Kode Etik DPRD.

Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara independen, objektif, profesional, dan sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan.