Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Di sisi lain, perbaikan infrastruktur fisik seperti lampu taman maupun fasilitas umum lainnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami tidak menangani pekerjaan fisik karena itu menjadi kewenangan PUPR. Kalau ada pihak swasta yang ingin memasang iklan, kami biasanya meminta mereka ikut membantu pembangunan atau perbaikan fasilitas,” jelasnya.
Peran Kecamatan dan Kelurahan Dinilai Penting
Selain OPD, Theresia berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat lebih aktif dalam menjaga fasilitas publik yang berada di wilayah masing-masing.
Menurutnya, pengawasan di tingkat wilayah menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas maupun aksi vandalisme.
Ia mencontohkan kondisi Taman Fontein, yang memiliki pos Satpol PP namun tidak difungsikan secara optimal sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“UPTD tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga taman dan boulevard agar tetap bersih, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Pengelolaan ruang publik yang baik dinilai membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari penyediaan anggaran, perawatan fasilitas, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, taman dan boulevard di Kota Kupang diharapkan kembali menjadi ruang publik yang aman, indah, dan nyaman bagi seluruh warga. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan