Ba’a, RakyatNTT.ID – Berbagai persoalan yang muncul akibat pelaksanaan proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, itu dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta masyarakat yang lahannya terdampak proyek tersebut.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelaksanaan proyek tambak garam.

Iklan

Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah belum adanya kejelasan mengenai nilai kompensasi atas lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi area tambak.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Warga turut menyoroti minimnya transparansi dari pihak pengelola proyek mengenai mekanisme perhitungan serta tahapan pembayaran kompensasi.

Persoalan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena menyangkut hak-hak warga yang terdampak langsung oleh Program Strategis Nasional di wilayah tersebut.