Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/1987 dengan luas mencapai 3.533 hektare.
Selain Kecamatan Waigete, kawasan TWAL Teluk Maumere juga mencakup Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Talibura.
Selama ini, Teluk Maumere dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di NTT yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi penting bagi masyarakat pesisir.
Keberadaan terumbu karang, berbagai jenis ikan karang, serta ekosistem laut lainnya menjadi penopang sektor perikanan, pariwisata, dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Dinilai Bertentangan dengan RTRW Kabupaten Sikka
WALHI NTT menilai pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan tersebut perlu diuji secara ketat karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044.
Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi fungsi maupun luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diperbolehkan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan