Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari zat adiktif maupun barang terlarang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 118 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba yang berlaku di seluruh area kampus.
Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok sekaligus penyempurnaan aturan internal yang telah diterapkan sebelumnya.
Menurutnya, regulasi terbaru ini tidak hanya melarang aktivitas konsumsi, tetapi juga memperluas pengawasan hingga pada aspek komersialisasi atau penjualan rokok di lingkungan kampus.
“Ini merupakan penegasan kembali terhadap ketentuan yang pernah ada sebelumnya serta menindaklanjuti peraturan daerah yang mewajibkan lingkungan pendidikan menjadi kawasan bebas rokok. Kali ini kami lengkapi dengan klausul tertulis bahwa penjualan rokok juga dilarang keras,” ujar Prof. Jefri.
Berlaku untuk Seluruh Sivitas Akademika
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga masyarakat umum yang berada di lingkungan kampus.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan