Ba’a, RakyatNTT.ID – Lima personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Baru tidak hanya melakukan pendataan dan penyelidikan, tetapi juga turun langsung membantu proses evakuasi serta pemadaman kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah milik warga di Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (24/6/2026).

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Baru, Aipda Mohammad Sukalumba, bersama empat anggota lainnya, aparat kepolisian bahu-membahu dengan warga RT 002/RW 001 Dusun Mengedanon I untuk memadamkan kobaran api yang melanda rumah milik Yakob Laok.

Proses pemadaman berlangsung cukup sulit akibat tiupan angin kencang yang membuat api cepat membesar dan melalap perabotan serta bagian atap rumah.

Iklan

Sejumlah kendaraan tangki air turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman. Setelah bekerja selama lebih dari dua jam, petugas bersama warga akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan kobaran api.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pemilik rumah dan sejumlah saksi, kebakaran terjadi saat rumah dalam keadaan kosong.

Sekitar pukul 08.00 WITA, Yakob Laok bersama istrinya meninggalkan rumah menuju sawah. Sebelum berangkat, keduanya telah memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.

Sekitar pukul 09.00 WITA, seorang saksi bernama Mardi Layda Pakuleo yang melintas di depan rumah korban melihat kepulan asap keluar dari bagian atap rumah. Ia kemudian segera memanggil warga sekitar untuk memeriksa kondisi rumah.

Saat warga tiba di lokasi, api diketahui sudah membakar bagian dalam bangunan. Bersama-sama mereka berupaya memadamkan api sebelum akhirnya personel Polsek Pantai Baru datang membantu proses pemadaman.

Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang cukup besar.

Berdasarkan pendataan Unit Reskrim Polsek Pantai Baru, sejumlah barang yang terbakar antara lain 1 unit kulkas, 5 karung padi hasil panen, 1 unit kipas angin, 1 buah magicom, 1 unit telepon genggam Redmi Note 13 Pro, 2 unit lemari, 1 unit tempat tidur, 8 kursi kayu, 3 meja, 9 kursi plastik, 1 lemari buffet, uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta berbagai dokumen penting seperti sertifikat rumah dan tanah, ijazah, STNK, BPKB sepeda motor, dan dokumen berharga lainnya.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.

Keberhasilan memadamkan kobaran api tidak terlepas dari kerja sama antara personel Polsek Pantai Baru dan masyarakat sekitar yang sigap memberikan bantuan sejak awal kejadian.

Meski rumah korban mengalami kerusakan berat, respons cepat warga dan aparat kepolisian berhasil mencegah api merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi. (rnc04)