Petrus juga menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah represif yang diambil penyidik telah meninggalkan cara-cara yang lebih beradab dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia mengimbau para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan apabila nantinya diperlukan upaya hukum penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo.

Pada waktu yang hampir bersamaan, dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya.

Iklan

Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya.

“Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah.

Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. (*/rnc)