Jakarta, RakyatNTT.ID – Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo diperoleh dari istri kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Iklan

Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Menurut Petrus, selama proses hukum berjalan Roy Suryo dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.

Ia berpendapat, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap berikutnya, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan penangkapan.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujarnya.

Petrus juga menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah represif yang diambil penyidik telah meninggalkan cara-cara yang lebih beradab dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia mengimbau para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan apabila nantinya diperlukan upaya hukum penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo.

Pada waktu yang hampir bersamaan, dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di apartemennya.

Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya.

“Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Ramdansyah.

Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan kedua tersangka tersebut. (*/rnc)