Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo diperoleh dari istri kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Menurut Petrus, selama proses hukum berjalan Roy Suryo dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
Ia berpendapat, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap berikutnya, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan penangkapan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujarnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan