Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melalui Unit Pidana Umum (Pidum) I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (12/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 13 Maret 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial Y.M. (28) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan