Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) terus mendalami kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres TTS, Kamis (11/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sirta Siregar.
Melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Menurut polisi, insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok warga. Dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa mendatangi lokasi untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi.
Tidak lama kemudian, Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu. Percakapan yang terjadi kemudian memicu ketegangan hingga situasi memanas.
Polisi menyebut Agustinus Taopan sempat menarik tangan Jemy Benu sehingga situasi semakin tidak terkendali. Tak lama berselang, tersangka berinisial LA datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Tersangka diduga memukul korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Korban kemudian kembali dipukul pada bagian kepala sebanyak dua kali,” kata AKP I Wayan Pasek Sujana.
Selain menyerang Gustaf Nabuasa, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Polisi menyebut aksi kekerasan masih berlanjut meski para korban telah berada di tanah.
Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
Korban Sempat Dirawat hingga Dirujuk ke Kupang
Usai kejadian, kedua korban sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Panite Amanuban Selatan. Karena kondisi yang semakin serius, keduanya dirujuk ke RSUD Soe sebelum akhirnya mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Ben Mboi Kupang.
Namun pada 9 Juni 2026, penyidik menerima laporan bahwa Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi Sita Kayu dan Pakaian Korban
Wakapolres TTS Kompol Ibrahim mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti telah diamankan.
“Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Saat ini tersangka LA dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan penyidikan setelah salah satu korban meninggal dunia.
Kompol Ibrahim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya. (rnc26)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan