Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Secara khusus, forum akan mengkaji kesiapan wilayah Pantar berdasarkan 11 faktor dan 35 indikator teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi wadah menghimpun aspirasi dari pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, perempuan, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan.
Forum Akademisi Pantar menilai bahwa pembentukan DOB Kabupaten Pantar bukan sekadar agenda pemekaran wilayah, melainkan langkah strategis menuju kemandirian daerah, pemerataan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.
Pertemuan antara Pemkab Alor dan Forum Akademisi Pantar ditutup dengan sesi foto bersama yang mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Pantar sebagai daerah otonom baru.
Dengan mengusung semangat “Dari Kampus untuk Rakyat”, Forum Akademisi Pantar menegaskan peran akademisi sebagai motor penggerak gagasan, ruang berpikir kritis, dan mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat. (rnc32)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan