Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut selalu bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.
“Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah menjadi tersangka, klien kami tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada pemeriksaan awal sebagai tersangka maupun pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat klien kami dimintai klarifikasi terkait laporan perkara lain yang juga diproses di Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai alasan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan