Jakarta, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap kliennya dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).

Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung penanganan perkara yang melibatkan Silfester Matutina. Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam penerapan hukum karena Roy Suryo yang masih berstatus tersangka justru ditangkap, sementara Silfester Matutina yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah belum dieksekusi untuk menjalani hukuman.

“Tapi mereka bungkam saat Silfester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah, tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan,” kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iklan

Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara. Ahmad mempertanyakan perlakuan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka dan masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

“Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli, tidak melihat ketidakadilan yang secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru berstatus tersangka, yang masih memiliki hak atas asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat. Sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya,” ujarnya.