Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Atambua, RakyatNTT.ID – Polemik penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Belu kembali memanas.
Kuasa hukum salah satu tersangka berinisial RS, Putra Dapatalu, mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut dilakukan oleh kuasa hukum pihak korban kepada keluarga kliennya sebelum proses penahanan oleh penyidik Polres Belu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (2/6/2026), Putra menyebut informasi tersebut diperoleh dari keluarga RS yang mengaku mendapat tekanan dan permintaan uang sebelum penahanan dilakukan.
Menurut Putra, pihak keluarga menyampaikan bahwa kuasa hukum korban diduga mendatangi rumah orang tua RS dan juga melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.
Klaim Keluarga Tersangka
Putra mengatakan keluarga RS mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar dengan janji bahwa proses hukum terhadap RS dapat diatur sehingga tidak berujung pada penahanan maupun hukuman penjara.
“Hari ini kuasa hukum RS mendapatkan informasi dari keluarga bahwa orang tua kandung RS diduga diancam dan diminta uang sebanyak Rp1 miliar oleh pengacara korban sebelum RS, RM dan PK ditahan oleh penyidik Polres Belu,” ujar Putra.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan