Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga. Putra mengaku telah melihat percakapan serta mendengarkan rekaman telepon yang diklaim berkaitan dengan komunikasi antara keluarga RS dan pihak yang dituduhkan.
Selain dugaan permintaan uang, Putra menyebut keluarga RS juga mengaku diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa dirinya dan rekannya, Martin Lau, sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya, keluarga bahkan disebut diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan sebelum proses persidangan berlangsung.
“Pengacara korban diduga menyarankan agar keluarga menggunakan pengacara sebelumnya supaya proses persidangan lebih mudah diatur dan RS bisa bebas,” kata Putra.
Soroti Dugaan Intervensi
Putra menilai, apabila tuduhan yang disampaikan keluarga tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak lain dalam suatu perkara.
“Kalau sudah menjadi pengacara salah satu pihak, seharusnya tetap fokus pada kepentingan kliennya dan tidak mencampuri urusan pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa keluarga RS juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses hukum yang berujung pada penahanan kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan klaim keluarga dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan