Kupang, RakyatNTT.ID – Tim kuasa hukum keluarga dr. Icha yang terdiri dari Victor Emanuel Manbait, S.H., Cony Tiluata, S.H., dan Arif Rachman, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum salah seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi terlapor dalam dugaan penyiksaan psikis.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang dari pihak keluarga atau kuasa hukum keluarga dr. Icha dalam proses perdamaian.

Menurut tim kuasa hukum, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami dan diketahui langsung oleh keluarga.

Penyelesaian Awal Ditempuh Melalui Mekanisme DPRD TTU

Dalam keterangannya, Victor Manbait menjelaskan sejak awal mereka memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme kelembagaan di DPRD Kabupaten TTU.

Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatan dr. Icha menurun dan harus menjalani perawatan di RS Leona pada 16 Juni 2026 akibat tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya saat bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Keluarga kemudian berkomunikasi dengan Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Badan Kehormatan DPRD TTU.