Kupang, RakyatNTT.ID – Keterbatasan anggaran bukan lagi menjadi faktor utama yang menghambat pemerintah daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Justru, tantangan terbesar terletak pada kualitas perencanaan yang belum sepenuhnya berbasis data penerima layanan secara akurat.

Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Finalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 yang digelar di Kupang, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini difasilitasi Program SIAP SIAGA bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan pendampingan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Workshop ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen RAD-SPM ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh perangkat daerah dalam memenuhi enam layanan dasar bagi masyarakat.

Perencanaan Berbasis Data Menjadi Fondasi Pemenuhan SPM

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Hendrikus Bebe Aran, menjelaskan bahwa masih banyak pemerintah daerah menetapkan target SPM hanya berdasarkan data proyeksi.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima layanan, dilanjutkan pendataan sarana dan prasarana, perhitungan kebutuhan pelayanan, hingga penyusunan perencanaan.