Dalam wawancara tersebut, Bupati Kanisius Tuaq memaparkan berbagai aktivitas usaha, pertanian, perkebunan, dan peternakan yang dikelola keluarga. Ia menjelaskan bahwa hasil panen tidak seluruhnya dipasarkan karena sebagian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan pola distribusi dan pemasaran hasil produksi yang selama ini dijalankan.

Petugas BPS melakukan pendataan secara mendalam terhadap berbagai aspek usaha, antara lain jenis usaha, tahun mulai usaha, biaya operasional dan perawatan, penggunaan internet, listrik dan air, jumlah tenaga kerja, besaran upah, sarana produksi, penggunaan pupuk dan pestisida, biaya transportasi, pajak tanah, hasil panen, hingga saluran pemasaran produk.

Iklan

Tidak hanya sektor pertanian dan perkebunan, BPS juga mendata berbagai aset rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi seperti tanah, bangunan, kendaraan, tabung gas, kulkas, perhiasan emas, serta aset lainnya. Luas kepemilikan lahan dan perkiraan nilai aset turut dicatat untuk memperoleh gambaran ekonomi rumah tangga yang lebih komprehensif.

Pada sektor peternakan, petugas mencatat jumlah dan jenis ternak yang dimiliki. Sementara pada sektor usaha lainnya, pendataan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan, laba-rugi usaha, kemitraan usaha, hingga nilai aset usaha.