Waingapu, RakyatNTT.ID – Nama Pulau Sumba kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan perguruan tinggi.

Seorang dosen Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba berinisial RAL dilaporkan ke Polres Sumba Timur atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial JMS (20).

Kasus yang kini ditangani aparat kepolisian itu memicu perhatian publik karena terduga pelaku tidak hanya berstatus dosen, tetapi juga diketahui berprofesi sebagai pengacara di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Iklan

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung di rumah RAL yang berada di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Peristiwa itu mulai terungkap setelah kakak korban berinisial RS merasa curiga karena adiknya tidak berada di rumah pada Senin (25/5/2026) malam.

Kecurigaan tersebut mendorong RS mencari keberadaan JMS melalui aplikasi pelacakan lokasi. Hasil penelusuran menunjukkan posisi korban berada di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Temu.

RS kemudian mendatangi lokasi yang terdeteksi dalam aplikasi tersebut. Saat tiba di titik koordinat yang dimaksud, ia mendapati lokasi itu merupakan rumah milik RAL.

Menurut informasi yang beredar, RS sempat mengetuk pintu rumah tersebut beberapa kali sebelum akhirnya RAL keluar menemuinya.

Ketika ditanya mengenai keberadaan JMS, RAL disebut menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut sedang berada di rumah temannya.

Namun pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan dibawa untuk membuat laporan ke Polres Sumba Timur.

Dalam keterangannya kepada penyidik, JMS mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Korban menyebut tindakan yang dialaminya antara lain berupa sentuhan pada bagian tubuh sensitif hingga ciuman yang dilakukan tanpa persetujuannya.

Korban disebut tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut.

Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, korban mengaku kembali dihubungi oleh RAL dan diminta datang ke rumahnya.

Pada pertemuan berikutnya, dugaan pelecehan kembali terjadi dengan pola yang hampir serupa.

Laporan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan Polres Sumba Timur.

Dilansir dari Tribrata News Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.

Menurut Gede, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa memihak pihak mana pun.

Polisi juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Ia mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” ujar Gede.

Di sisi lain, pihak kampus juga bergerak melakukan penanganan internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina Sumba.

Satgas telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masuk dan menjadi perhatian serius pihak kampus.

Selanjutnya, satgas berencana meminta keterangan langsung dari RAL sebagai bagian dari proses penanganan internal.

Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat Sumba karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menimba ilmu. (rnc29)