Kupang, RakyatNTT.ID – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga, angkat bicara terkait laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur.

Dalam pernyataan resminya di Kupang, Jumat (8/5/2026), Joey menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan pemberitaan media. Namun, produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum.

Iklan

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.

JOIN NTT Minta Polisi Patuhi Mekanisme Sengketa Pers

JOIN NTT juga meminta Polres Flores Timur menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Joey menegaskan bahwa laporan terkait karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.