Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mereka juga meminta adanya kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer dan sukarelawan yang belum terakomodasi dalam skema PPPK-PW.
Tak hanya itu, massa aksi menuntut kejelasan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan Kepmenpan-RB, yakni 3–4 hari kerja dalam seminggu dengan durasi 4–6 jam per hari.
Ancaman Aksi Lanjutan
Para peserta aksi menyatakan akan melakukan penyesuaian jam kerja secara mandiri jika tuntutan tidak segera dipenuhi. Bahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
Aksi ini juga dipicu oleh kekecewaan terhadap hasil audiensi sebelumnya dengan DPRD yang menjanjikan kenaikan gaji, namun realisasinya belum terlihat.
Salah satu orator, Stynki Laure, menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor yang dinilai tidak sejalan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“RSUD Kalabahi menyumbang PAD terbesar, tetapi tenaga kesehatan justru tidak diperhatikan,” ujarnya.
Respons Pemerintah
Aksi mogok tersebut akhirnya dibubarkan setelah sejumlah pejabat daerah, termasuk Kasat Pol PP Zainal Nampira, Asisten III Setda Alor Marthen Moubeka, serta perwakilan BKPSDM mendatangi massa aksi.
Meski demikian, para tenaga kesehatan menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka demi kesejahteraan dan keberlangsungan layanan kesehatan di Kabupaten Alor. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

