Jakarta, RakyatNTT.ID Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana “menertibkan” para pengamat menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal serius terhadap potensi penyempitan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam sidang kabinet pada 13 Maret 2026, Presiden Prabowo menyebut adanya pihak yang dinilai tidak patriotik dan mengisyaratkan langkah penertiban. Pernyataan itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan aktivis dan akademisi.

Aktivis UIN Jakarta, Ray Rangkuti, menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi membatasi kritik publik terhadap pemerintah.

Iklan

“Ketika kritik dilabeli sebagai sikap tidak patriotik, maka negara sedang menggambar garis tegas antara yang boleh bicara dan yang harus diam,” ujar Ray dalam kegiatan Halal Bihalal Komunitas Ciputat bertajuk “Halal Bihalal Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan”, Kamis (16/4/2026).

Ray juga menyoroti meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap aktivis. Ia menyebut, setelah insiden penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, sedikitnya empat aktivis lainnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Hentikan kriminalisasi terhadap para aktivis. Pola pelaporan seperti ini berpotensi mengaburkan keadilan dan memicu siklus saling lapor tanpa ujung,” tegasnya.