Namun demikian, pihaknya menilai dokumen tersebut justru akan memperkuat posisi hukum kliennya, terutama terkait keputusan Majelis Kehormatan Notaris yang telah menyatakan penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi sebagai pemilik sah.

Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

Dalam pemeriksaan mendatang, kuasa hukum akan menghadirkan sembilan alat bukti surat yang menjelaskan hubungan antara Rafi dan BPR Christa Jaya sebagai debitur dan kreditur, serta posisi notaris sebagai pejabat yang menjalankan amanat undang-undang.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan tiga saksi ahli (a de charge) guna memperkuat pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Iklan

“Kami minta penyidik mengakomodir saksi a de charge karena ini merupakan hak tersangka sesuai KUHAP,” jelasnya.

Minta Kejaksaan Teliti dan Koordinatif

Ferdinandus turut meminta jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk lebih cermat dalam meneliti berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang tengah menangani perkara tipikor terkait.

Ia menilai, sebagian objek dalam perkara kliennya memiliki keterkaitan dengan perkara tipikor Bank NTT yang sedang berjalan, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.