Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Jangan sampai perkara ini justru menjadi modus untuk melemahkan penanganan tipikor,” tegasnya.
Status 9 Sertifikat
Ia juga menyinggung potensi konflik hukum terkait status sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika perkara kliennya dinyatakan lengkap (P21), maka sertifikat tersebut berpotensi dianggap milik BPR Christa Jaya.
Sementara itu, di sisi lain, Kejari Kota Kupang dalam perkara tipikor justru tengah memperjuangkan bahwa sertifikat tersebut merupakan milik Bank NTT yang telah dibebani hak tanggungan (APHT).
“Ini yang harus benar-benar disinkronkan agar tidak terjadi kontradiksi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Harap Integritas Penegak Hukum
Ferdinandus menyatakan pihaknya percaya Kejati NTT akan menjaga integritas dalam menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Ia juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan hingga empat tahun tanpa kejelasan.
“Jika sekarang dikatakan sudah memenuhi unsur, maka perlu dipertanyakan petunjuk apa yang baru terpenuhi setelah sekian lama,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena beririsan dengan perkara tipikor yang sedang berjalan, sehingga membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi antar penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

