Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan tablet melalui sistem e-Katalog 6.0 yang belakangan memicu kegaduhan publik.
Perbedaan harga yang mencolok dibandingkan harga pasar dinilai berpotensi menjadi celah korupsi, meskipun proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme formal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Informasi ini menjadi pengayaan sekaligus evaluasi bagi pemerintah, termasuk LKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengadaan barang dan jasa, serta KPK sebagai pemantau,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang berada pada dua irisan krusial, yakni rawan korupsi dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Karena itu, KPK menekankan bahwa digitalisasi melalui e-Katalog tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan prosedur, tetapi juga harus menjamin efisiensi penggunaan anggaran negara.
“KPK mendorong agar digitalisasi PBJ tidak hanya efektif secara proses, tapi juga efisien. Jangan sampai justru disalahgunakan untuk markup harga. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut mekanisme pembanding harga harus menjadi instrumen utama dalam mendeteksi ketidakwajaran dalam proses pengadaan. Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi.
“Kami mendorong pelaku usaha semakin aware terhadap regulasi dan proses pengadaan, sehingga bersama-sama menciptakan iklim bisnis yang berintegritas,” ujarnya.
KPK juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah praktik curang seperti pengondisian pemenang dan penggelembungan harga.
“Jika setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, maka persaingan akan sehat,” jelas Budi.
Dengan sistem yang transparan, pemerintah diharapkan dapat memperoleh barang dengan kualitas terbaik tanpa harus membayar harga yang tidak wajar.
“Kita bisa meminimalisasi bahkan menutup celah markup dan pengondisian pemenang. Output pengadaan harus barang terbaik dari sisi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan harga,” pungkasnya.
Sorotan publik mencuat setelah harga tablet dalam e-Katalog, termasuk produk Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi, dilaporkan mencapai sekitar Rp17,9 juta per unit.
Harga tersebut jauh di atas kisaran harga pasar yang berada di rentang Rp9 juta hingga Rp12,5 juta di berbagai platform penjualan.
Dalam dokumen anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui mengalokasikan sekitar Rp830,1 miliar untuk belanja perangkat keras dan komputer. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp508,4 miliar digunakan khusus untuk pengadaan tablet. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

