Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan tablet melalui sistem e-Katalog 6.0 yang belakangan memicu kegaduhan publik.

Perbedaan harga yang mencolok dibandingkan harga pasar dinilai berpotensi menjadi celah korupsi, meskipun proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme formal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Iklan

“Informasi ini menjadi pengayaan sekaligus evaluasi bagi pemerintah, termasuk LKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengadaan barang dan jasa, serta KPK sebagai pemantau,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang berada pada dua irisan krusial, yakni rawan korupsi dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Karena itu, KPK menekankan bahwa digitalisasi melalui e-Katalog tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan prosedur, tetapi juga harus menjamin efisiensi penggunaan anggaran negara.

“KPK mendorong agar digitalisasi PBJ tidak hanya efektif secara proses, tapi juga efisien. Jangan sampai justru disalahgunakan untuk markup harga. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi,” tegasnya.