Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yakni Aipda DP dan Bripda OPA, pada Rabu (15/4/2026).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara in absentia tanpa kehadiran kedua anggota yang diberhentikan. Sebagai simbol, foto kedua personel dihadirkan dan dibawa ke depan peserta upacara sebelum diberi tanda silang oleh Kapolres.
Berdasarkan Keputusan Kapolda NTT
Dilansir dari digtara.com, PTDH terhadap Aipda DP, anggota Satsamapta Polres Ende, dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Ia dinilai melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, PTDH terhadap Bripda OPA, anggota Dalmas Satsamapta Polres Ende, dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, dengan dasar pelanggaran aturan yang serupa.
Proses Panjang dan Sesuai Prosedur
Kapolres Ende menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai koridor hukum yang berlaku di institusi Polri.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

