Ruteng, RakyatNTT.ID – Perkara sengketa tanah yang melibatkan lahan di Desa Cambir Leca, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, akan memasuki babak krusial pada Senin (9/3/2026).

Pihak Egidius Nagur bersama tim kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang sebelumnya memenangkan pihak Pius Nganggu.

Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Egidius menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan data serta bukti yang mereka miliki.

Iklan

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa seorang pengacara berinisial SNG yang mewakili pihak Pius Nganggu diduga melakukan praktik suap terhadap salah satu hakim yang terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi tim Egidius Nagur untuk menempuh jalur peninjauan kembali.

Menanggapi tuduhan tersebut, pengacara SNG secara tegas membantah adanya praktik suap. Dalam klarifikasinya kepada media pada Kamis (5/3/2026), ia menegaskan bahwa selama menjalankan profesinya sebagai advokat, dirinya tidak pernah melakukan praktik menyuap hakim.

“Tidak pernah. Dalam menjalankan profesi sebagai advokat saya tidak pernah melakukan praktik sogok hakim,” ujarnya.