Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Ini bukan berarti tidak ada bukti sama sekali, tetapi belum cukup bukti. Karena itu kita harus bijaksana, jangan menghukum orang yang tidak bersalah, dan membiarkan yang bersalah,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor melalui berbagai kanal pengaduan, seperti QR layanan, hotline 110, maupun langsung ke Seksi Propam Polres Rote Ndao.
“Saya pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus illegal fishing yang diduga berkaitan, Kasat Reskrim AKP Rivai menjelaskan bahwa penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil keterangan ahli serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel ikan dan bahan biologis berupa akar yang diduga digunakan sebagai racun ikan.
“Kasus illegal fishing masih dalam proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium,” pungkas Rivai. (rnc27)
