Ba’a, RakyatNTT.ID Polres Rote Ndao menanggapi serius dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), Ipda GS, yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya Unit Paminal.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rivai, SH, Kasi Humas AKP Denver Fanggidae, serta Kanit Paminal Aipda Nicodemus Solle.

AKBP Mardiono menjelaskan, proses pemeriksaan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan dengan melibatkan berbagai pihak. Sebanyak enam anggota internal Polres dan Polsek RBD telah diperiksa, serta 17 pihak eksternal, termasuk terduga pemberi gratifikasi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan dua kali proses konfrontasi antara pihak yang diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi, serta para saksi yang mengetahui kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan intensif dan konfrontir menunjukkan tidak ada satu pun pihak, baik pemberi maupun penerima, serta saksi yang mengakui adanya praktik gratifikasi,” ungkap Kapolres.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.