“Jika SP3 sudah keluar dari bank, berarti calon pembeli benar-benar memenuhi kriteria MBR,” jelasnya.

Chandra menambahkan, beberapa daerah di Kalimantan sudah lebih dulu menerapkan BPHTB gratis bagi pembeli rumah MBR.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk NTT yang mayoritas masyarakatnya merupakan kelompok berpenghasilan rendah.

“Perumahan memiliki multiplier effect yang besar bagi ekonomi daerah karena melibatkan banyak sektor seperti bahan bangunan, jasa tukang, hingga distribusi barang,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi NTT dapat mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkan kebijakan BPHTB dan PBG gratis guna mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni. (rnc1)