Menurut Chandra, BPHTB merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Beban BPHTB ini pada akhirnya ditanggung oleh konsumen. Jika BPHTB bisa dihilangkan dan pemerintah benar-benar berpihak pada MBR, saya yakin masyarakat NTT bisa terbebas dari rumah tidak layak huni,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa seringkali calon pembeli rumah sudah lolos persetujuan perbankan atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3), namun terkendala pada pembayaran BPHTB yang nilainya bisa mencapai Rp5 juta atau lebih.

Padahal, menurutnya, REI memiliki program yang memungkinkan masyarakat memiliki rumah hanya dengan DP Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Kalau dengan Rp1 juta seseorang sudah bisa memiliki rumah, tentu lebih baik daripada terus membayar kos. Cicilan rumah itu nantinya akan menjadi aset miliknya,” ujarnya.

Chandra menegaskan bahwa jika pemerintah harus memilih antara pembebasan PBG atau BPHTB, maka REI NTT lebih mendorong agar BPHTB digratiskan, sementara biaya PBG tetap dapat ditanggung oleh developer.

Ia juga menilai mekanisme pembebasan BPHTB sebenarnya cukup mudah, yakni dengan menjadikan SP3 dari perbankan sebagai dasar penilaian, karena bank sudah melakukan evaluasi kelayakan melalui sistem SLIK.