Sejauh ini, penyidik Tipikor Polres TTU telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi serta satu orang saksi ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mekanisme pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak 46 dokumen administrasi Desa Oetulu Tahun Anggaran 2020 sebagai barang bukti. Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan kegiatan, pelaksanaan pembangunan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang berkaitan dengan pengelolaan ADD dan Dana Desa. (*/rnc)