Kefamenanu, RakyatNTT.ID Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada periode tahun anggaran 2015 hingga 2020.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Humas Polres TTU Iptu Markus Wilco Mitang menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Iklan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT serta Bendahara Desa berinisial VEL yang menjabat pada periode tersebut.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten TTU, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp624.279.192,14.

Audit investigasi tersebut juga mencakup sejumlah proyek pembangunan fisik desa yang dibiayai dari anggaran desa. Beberapa kegiatan yang diperiksa antara lain pembangunan jalan rabat beton, satu unit deuker, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, pembangunan tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.