Kefamenanu, RakyatNTT.ID Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada periode tahun anggaran 2015 hingga 2020.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Humas Polres TTU Iptu Markus Wilco Mitang menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Iklan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT serta Bendahara Desa berinisial VEL yang menjabat pada periode tersebut.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten TTU, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp624.279.192,14.

Audit investigasi tersebut juga mencakup sejumlah proyek pembangunan fisik desa yang dibiayai dari anggaran desa. Beberapa kegiatan yang diperiksa antara lain pembangunan jalan rabat beton, satu unit deuker, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, pembangunan tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi sejumlah modus operandi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut. Pengelolaan kas keuangan desa pada periode 2015 hingga 2020 diketahui dilakukan oleh bendahara desa, sementara kepala desa juga terlibat langsung dalam proses pembelanjaan anggaran.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang direncanakan.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pertanggungjawaban keuangan desa. Laporan keuangan diduga dibuat melalui kwitansi belanja yang merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi belanja yang sebenarnya.

Indikasi lain yang ditemukan antara lain pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, hingga dugaan pembuatan kwitansi fiktif dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa.

Dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik desa pada periode tersebut, beberapa pekerjaan juga diduga dikerjakan langsung oleh kepala desa saat itu.

Sejauh ini, penyidik Tipikor Polres TTU telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi serta satu orang saksi ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mekanisme pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak 46 dokumen administrasi Desa Oetulu Tahun Anggaran 2020 sebagai barang bukti. Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan kegiatan, pelaksanaan pembangunan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang berkaitan dengan pengelolaan ADD dan Dana Desa. (*/rnc)