Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi sejumlah modus operandi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut. Pengelolaan kas keuangan desa pada periode 2015 hingga 2020 diketahui dilakukan oleh bendahara desa, sementara kepala desa juga terlibat langsung dalam proses pembelanjaan anggaran.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan secara optimal sebagaimana yang direncanakan.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam pertanggungjawaban keuangan desa. Laporan keuangan diduga dibuat melalui kwitansi belanja yang merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi belanja yang sebenarnya.
Indikasi lain yang ditemukan antara lain pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, hingga dugaan pembuatan kwitansi fiktif dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa.
Dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik desa pada periode tersebut, beberapa pekerjaan juga diduga dikerjakan langsung oleh kepala desa saat itu.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

