Bajawa, RakyatNTT.ID – Seorang pria berinisial BP diamankan aparat kepolisian dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada terkait kasus dugaan pencurian kain adat di wilayah Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/3/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka. BP diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Lokosoro, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat lembar kain adat khas Bajawa sebagai barang bukti. Sementara itu, berdasarkan laporan korban, total kain yang dicuri berjumlah lima lembar dengan estimasi kerugian mencapai Rp8 juta.

Iklan

Dari hasil penyelidikan awal, BP diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Lokosoro dan sekitarnya. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Ngada untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, Unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Joe Steve Christian Fortuna menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar.