Ba’a, RakyatNTT.ID Sebuah video asusila yang melibatkan oknum anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao berinisial FCL bersama seorang wanita berinisial VM beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasubsi Penmas Humas, Aipda Onny Mbolik, menyampaikan bahwa FCL telah dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) dan dimutasi menjadi bintara di Polres Rote Ndao.

“Dia sudah di Patsus dan dimutasikan menjadi bintara Polres Rote Ndao serta segera disidangkan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Iklan

Video tersebut diketahui mulai beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, FCL dan VM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap FCL. Hasil gelar perkara pada 16 Februari 2026 menyimpulkan bahwa perbuatan FCL melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Kasi Propam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Parwata, menyatakan bahwa FCL telah mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara FCL dan VM sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berujung persoalan.

Dalam keterangannya, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan tekanan dari pihak VM yang meminta sejumlah uang kepada FCL dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Hingga saat ini, keberadaan VM belum diketahui sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Pimpinan Polres Rote Ndao menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara tegas sesuai aturan yang berlaku guna menjaga integritas institusi Polri. (*/rnc)