KOTA Kupang selama ini dikenal dengan julukan “Kota Kasih”. Sebuah identitas yang dibanggakan, yang seharusnya mencerminkan ruang hidup yang aman, terutama bagi mereka yang paling rentan.

Namun hari ini, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kasih itu benar-benar hadir bagi anak-anak kita?

Ketika seorang anak berusia 14 tahun direkrut melalui media sosial lalu dieksploitasi di kamar kos oleh orang dewasa, maka julukan itu tidak lagi cukup untuk kita banggakan.

Ia berubah menjadi pertanyaan moral, apakah kita sungguh melindungi, atau justru sedang gagal menjaga mereka yang paling membutuhkan perlindungan?

Kasus tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Ia mencerminkan pola yang semakin nyata: anak-anak direkrut dari ruang digital, dipertemukan dengan pelaku dewasa, lalu dieksploitasi di ruang-ruang privat yang luput dari pengawasan.

Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi kasus dominan di Nusa Tenggara Timur, dengan Kota Kupang sebagai salah satu wilayah dengan angka tinggi.

Namun angka-angka itu hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus tidak pernah tercatat, tersembunyi di balik stigma, ketakutan, dan lemahnya sistem perlindungan yang seharusnya hadir.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang terjerat justru disalahkan. Mereka dilabeli “nakal” atau dianggap bagian dari “pergaulan bebas”. Cara pandang ini keliru dan berbahaya.

Dalam perspektif perlindungan anak, tidak ada ruang untuk menyebut anak sebagai pelaku dalam situasi seperti ini. Mereka adalah korban, korban dari tekanan ekonomi, manipulasi psikologis, dan relasi kuasa yang timpang.

Apa yang terjadi adalah Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), sebuah kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kejahatan ini tidak akan pernah terjadi tanpa adanya permintaan. Selama masih ada orang dewasa yang bersedia membayar untuk tubuh anak, maka praktik jahat ini akan terus hidup.

Inilah sisi paling gelap yang sering kita hindari untuk dibicarakan. Kita sibuk menjaga citra kota yang religius, tetapi diam terhadap kenyataan bahwa ada pelaku yang secara sadar mengeksploitasi anak.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini sering berakhir di ruang-ruang yang legal seperti penginapan, hotel, dan rumah kos.

Jika seorang anak bisa masuk ke kamar bersama orang dewasa tanpa ada pengawasan atau verifikasi, maka itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah sebuah pembiaran. Dan pembiaran tidak boleh terus dibiarkan.

Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas.

Setiap tempat akomodasi wajib memiliki standar perlindungan anak yang jelas dan terukur. Jika terbukti terjadi pembiaran, maka sanksi hingga pencabutan izin harus diberlakukan.

Tidak boleh ada kompromi antara perlindungan anak dan kepentingan ekonomi dan bisnis.

Aparat penegak hukum juga perlu mengubah pendekatan. Fokus tidak boleh lagi pada korban, tetapi pada pelak, —terutama para user atau pengguna jasa.

Penegakan hukum harus menyasar mereka yang menciptakan permintaan. Dalam hal ini, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sangat penting untuk membongkar praktik ini hingga ke akar, termasuk yang berlangsung melalui media sosial.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh lagi diam.

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

Lingkungan, komunitas, dan keluarga harus kembali menjadi ruang aman yang mampu mendeteksi dan mencegah kerentanan anak sejak dini.

Kita tidak kekurangan aturan.

Kita tidak kekurangan nilai moral.

Yang kita butuhkan hari ini adalah keberanian untuk bertindak konkrit.

Jika Kota Kupang ingin benar-benar disebut “Kota Kasih”, maka kasih itu harus nyatan dalam wujud perlindungan terhadap anak-anaknya sendiri.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah kota bukan pada slogan yang ia miliki, tetapi pada sejauh mana ia melindungi yang paling rentan.

Dan anak-anak adalah yang paling berhak dilindungi. (*)