Tidak boleh ada kompromi antara perlindungan anak dan kepentingan ekonomi dan bisnis.

Aparat penegak hukum juga perlu mengubah pendekatan. Fokus tidak boleh lagi pada korban, tetapi pada pelak, —terutama para user atau pengguna jasa.

Penegakan hukum harus menyasar mereka yang menciptakan permintaan. Dalam hal ini, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sangat penting untuk membongkar praktik ini hingga ke akar, termasuk yang berlangsung melalui media sosial.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh lagi diam.

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

Lingkungan, komunitas, dan keluarga harus kembali menjadi ruang aman yang mampu mendeteksi dan mencegah kerentanan anak sejak dini.

Kita tidak kekurangan aturan.

Kita tidak kekurangan nilai moral.

Yang kita butuhkan hari ini adalah keberanian untuk bertindak konkrit.

Jika Kota Kupang ingin benar-benar disebut “Kota Kasih”, maka kasih itu harus nyatan dalam wujud perlindungan terhadap anak-anaknya sendiri.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah kota bukan pada slogan yang ia miliki, tetapi pada sejauh mana ia melindungi yang paling rentan.

Dan anak-anak adalah yang paling berhak dilindungi. (*)