Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam perspektif perlindungan anak, tidak ada ruang untuk menyebut anak sebagai pelaku dalam situasi seperti ini. Mereka adalah korban, korban dari tekanan ekonomi, manipulasi psikologis, dan relasi kuasa yang timpang.
Apa yang terjadi adalah Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA), sebuah kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejahatan ini tidak akan pernah terjadi tanpa adanya permintaan. Selama masih ada orang dewasa yang bersedia membayar untuk tubuh anak, maka praktik jahat ini akan terus hidup.
Inilah sisi paling gelap yang sering kita hindari untuk dibicarakan. Kita sibuk menjaga citra kota yang religius, tetapi diam terhadap kenyataan bahwa ada pelaku yang secara sadar mengeksploitasi anak.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini sering berakhir di ruang-ruang yang legal seperti penginapan, hotel, dan rumah kos.
Jika seorang anak bisa masuk ke kamar bersama orang dewasa tanpa ada pengawasan atau verifikasi, maka itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah sebuah pembiaran. Dan pembiaran tidak boleh terus dibiarkan.
Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah yang lebih tegas.
Setiap tempat akomodasi wajib memiliki standar perlindungan anak yang jelas dan terukur. Jika terbukti terjadi pembiaran, maka sanksi hingga pencabutan izin harus diberlakukan.
