Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Secara hukum kenotariatan, tindakan Albert sudah benar dan sesuai prosedur. Namun, meski sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota, kasus ini kembali dibuka oleh Polda NTT hingga ia ditetapkan sebagai tersangka an sempat ditahan.
“Penyidik menyampingkan hukum etik yang secara asas hukum lebih tinggi atau mendahului hukum pidana dalam profesi Notaris. Ini terkesan dipaksakan dan terjadi penyimpangan asas hukum yang berat,” tegasnya.
Fakta Aliran Dana Rp3 Miliar
Salah satu poin krusial yang diharapkan menjadi pertimbangan Jaksa adalah fakta mengenai kerugian pelapor, Chris Liyanto (BPR Christa Jaya). Albert membeberkan bahwa pelapor diduga kuat justru menikmati uang sebesar Rp3 miliar dari Rafi yang dicairkan melalui kredit bermasalah.
Fakta persidangan Tipikor menunjukkan adanya transfer dana dari rekening penampung BPR Christa Jaya ke rekening BPR pada Bank Danamon Kupang. Hal ini dinilai menggugurkan unsur kerugian yang dituduhkan pelapor kepada dirinya.
“Bagaimana mungkin saya tersangka penggelapan sementara fakta hukumnya saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya? Pelapor sendiri menikmati seluruh uang yang dicairkan, lalu di mana letak kerugiannya? Saya harap Jaksa melihat mens rea dan fakta aktual ini,” pungkas Albert.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

