Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan dalam meneliti berkas perkara dugaan penggelapan yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore.
Pihak Kejaksaan diminta untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan di Kepolisian yang dinilai mengabaikan hukum etik serta sarat akan kejanggalan.
Albert Riwu Kore, Jumat (13/3/2026) di Kupang, menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa peneliti pada Kejati NTT akan menggunakan asas pembuktian yang profesional dalam meninjau perkara yang sudah bergulir selama empat tahun ini. Ia berharap Kejaksaan dapat melihat adanya penyimpangan hukum yang dilakukan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya meminta Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh dengan ketidakprofesionalan penyidik. Lakukanlah penelitian menurut asas hukum secara profesional. Saya meyakini Kejaksaan Tinggi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kupang yang juga sedang menangani dugaan korupsi terkait masalah ini,” ujar Albert Riwu Kore.
Penyidik Abaikan Putusan Etik yang Final
Kekecewaan Albert berdasar pada sikap penyidik Polda NTT di bawah pimpinan Kombes Patar Silalahi yang seolah menyampingkan hukum etik. Padahal, secara etik, Albert telah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga putusan final di Majelis Pengawas Pusat (MPP) Jakarta terkait penyerahan 9 sertifikat kepada pemilik sah bernama Rahmat alias Rafi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

