Menurut GMKI, demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, tetapi melemah secara perlahan ketika masyarakat mulai merasa takut untuk menyampaikan pendapat.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberpihakan hukum: apakah hukum hadir untuk menjaga keadilan sosial atau justru lebih responsif terhadap kepentingan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat.

GMKI menegaskan bahwa investasi tidak boleh dibangun di atas pembungkaman suara warga. Pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik hanya akan melahirkan konflik sosial serta ketidakadilan ekologis.

Iklan

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, menegaskan bahwa pengadilan memiliki tanggung jawab moral yang melampaui sekadar pembacaan pasal hukum secara tekstual.

“Majelis hakim tidak hanya mengadili seorang warga negara, tetapi sedang menentukan apakah keberanian menyuarakan kepentingan lingkungan masih memiliki ruang dalam demokrasi kita. Putusan dalam perkara ini akan menjadi pesan bagi masyarakat: apakah kepedulian dihargai atau justru dihukum,” tegasnya.

GMKI Cabang Kupang berpandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat pertama untuk merespons kritik sosial. Kritik yang disampaikan secara damai merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam.