Kupang, RakyatNTT.ID Fakta baru kembali muncul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, disebutkan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati sebagian dana dari fasilitas kredit tersebut.

Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meko, mengungkapkan bahwa dalam putusan majelis hakim disebutkan nama Chris Liyanto sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari kredit Bank NTT.

Iklan

Hal tersebut disampaikan Joao Meko kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/3/2026) malam.

Nama Chris Liyanto Disebut dalam Putusan Hakim

Menurut Joao, majelis hakim dalam amar putusannya beberapa kali menyebut bahwa Chris Liyanto merupakan pihak yang menerima atau menikmati dana dari fasilitas kredit tersebut.

“Di dalam putusan hakim sudah sangat jelas disebutkan bahwa Chris Liyanto merupakan salah satu orang yang menerima atau menikmati uang dari Bank NTT sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu termuat dalam putusan majelis hakim terhadap klien kami, Paskalia Uun Bria,” ujar Joao.