Ia menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada perkara yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Transfer Rp3 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Joao Meko juga mendatangi Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.

Bukti tersebut sebenarnya telah diajukan dalam proses persidangan sebelumnya, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim karena dinilai terlambat diserahkan.

Iklan

Dokumen yang dimaksud berupa bukti transfer uang sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening lain milik lembaga yang sama di Bank Danamon.

“Saya datang ke Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti transfer sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening Christa Jaya lainnya yang berada di Bank Danamon,” jelasnya.

Minta Penyidik Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Joao menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ia berharap penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang dapat menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam putusan pengadilan secara profesional dan objektif.

“Saya yakin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ibu Shirley Manutede, bersama Kasi Pidsus Frengky Radja akan bekerja secara profesional menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” pungkasnya. (*/rnc)