Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Panitera Helton menandatangani dan mencap resmi dokumen PK tersebut. “Kita akan mengikuti prosedur dengan cermat. Setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari keadilan,” tegas Helton.
Kontra Memori PK
Pengacara pihak termohon sebelumnya, Sipri Nganggu, mengaku belum menerima salinan memori PK dan belum mengetahui status kepercayaan dari kliennya. Berdasarkan peraturan hukum, memori PK harus diberikan kepada pihak lawan dalam 14 hari setelah diterima pengadilan, dan pihak yang dituntut berhak mengajukan kontra PK dalam 30 hari berikutnya.
“Kalau termohon mempercayai kami lagi, pasti kita buat Kontra Memori PK,” ujar Sipri.
Hipatios meyakini peluang PK terkabul cukup besar. Analisis data menunjukkan adanya indikasi kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Dengan diterimanya dokumen PK, babak baru dalam perjalanan panjang mencari keadilan untuk sengketa tanah Desa Cambir Leca kini resmi dibuka. (rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

