Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ruteng, RakyatNTT.ID – Sebuah amplop berisi dokumen permohonan Kasasi (PK) diterima Pengadilan Negeri Ruteng pada Rabu (11/3/2026) pagi, menjadi tonggak baru dalam sengketa tanah di Desa Cambir Leca, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.
Dokumen tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hipatios Wirawan Labut, SH, kepada Panitera PN Ruteng, Helton B.K Wadu, SH.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Perkara perdata ini telah melalui tiga tahapan hukum sebelumnya: Pengadilan Negeri Ruteng (No. 12/Pdt.G/2021/PN Rtg), Pengadilan Tinggi Kupang (No. 185/PDT/2021/PT KPG), dan hingga tingkat kasasi (No. 3035/K/Pdt/2022). Hipatios, yang berbasis di The East Tower, Jakarta, memperoleh kuasa khusus pada 9 Maret 2026. Dalam waktu hanya dua hari, seluruh berkas PK berhasil disusun dan didaftarkan ke pengadilan.
“Proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian. Dokumen yang kami ajukan adalah bentuk komitmen untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan,” kata Hipatios saat menyerahkan berkas.
Kepastian Hukum jadi Tujuan Kedua Pihak
Sengketa ini melibatkan Egidius Nagur dan pihak terkait sebagai pemohon, serta Benediktus Jerarut yang menggantikan Pius Nganggu sebagai ahli waris dan termohon. Meskipun posisi mereka berbeda, kedua pihak memiliki tujuan yang sama: mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah yang disengketakan.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Panitera Helton menandatangani dan mencap resmi dokumen PK tersebut. “Kita akan mengikuti prosedur dengan cermat. Setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari keadilan,” tegas Helton.
Kontra Memori PK
Pengacara pihak termohon sebelumnya, Sipri Nganggu, mengaku belum menerima salinan memori PK dan belum mengetahui status kepercayaan dari kliennya. Berdasarkan peraturan hukum, memori PK harus diberikan kepada pihak lawan dalam 14 hari setelah diterima pengadilan, dan pihak yang dituntut berhak mengajukan kontra PK dalam 30 hari berikutnya.
“Kalau termohon mempercayai kami lagi, pasti kita buat Kontra Memori PK,” ujar Sipri.
Hipatios meyakini peluang PK terkabul cukup besar. Analisis data menunjukkan adanya indikasi kesalahan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Dengan diterimanya dokumen PK, babak baru dalam perjalanan panjang mencari keadilan untuk sengketa tanah Desa Cambir Leca kini resmi dibuka. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

